× Beranda Media Berita


UPTD


(1) UPTD merupakan unsur pelaksana teknis operasional Dinas. 

(2) UPTD dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. 

(3) UPTD dibantu oleh Sub Bagian Tata Usaha.

(4) Sub  Bagian  Tata  Usaha  yang  dipimpin  oleh  Kepala  Sub Bagian Tata    Usaha    yang    berada    di    bawah    dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD.

(5) Jumlah,  Nomenklatur,  Susunan  Organisasi  dan  uraian tugas dan fungsi UPTD diatur dengan Peraturan Bupati.


Lokasi : 


Berita Terbaru

Pelatihan Lapangan PAKSI Bagi Pelatih oleh KEMENPUPR

Terposting pada tanggal 2021-12-29 04:02:17

Baca Selengkapnya...
Survei Permohonan Peil Banjir Di Sumbersari Dan Patrang

Terposting pada tanggal 2021-12-29 04:01:54

Baca Selengkapnya...
Progres Pemeliharaan Rutin Jembatan Wringinagung Jombang

Terposting pada tanggal 2021-12-29 04:00:54

Baca Selengkapnya...
Monitoring dan Evaluasi 9 Daerah Irigasi Kesepakatan IPDMIP

Terposting pada tanggal 2021-12-29 04:00:29

Baca Selengkapnya...

Tentang Kami


Logo



Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Jember | Privacy and Policy | Terms of Service