(1) UPTD merupakan unsur pelaksana teknis operasional Dinas.
(2) UPTD dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) UPTD dibantu oleh Sub Bagian Tata Usaha.
(4) Sub Bagian Tata Usaha yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD.
(5) Jumlah, Nomenklatur, Susunan Organisasi dan uraian tugas dan fungsi UPTD diatur dengan Peraturan Bupati.
Lokasi :
Terposting pada tanggal 2021-12-29 04:02:17
Baca Selengkapnya...Terposting pada tanggal 2021-12-29 04:01:54
Baca Selengkapnya...Terposting pada tanggal 2021-12-29 04:00:54
Baca Selengkapnya...Terposting pada tanggal 2021-12-29 04:00:29
Baca Selengkapnya...