× Beranda Media Berita

Tugas dan Fungsi

Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang bina marga dan sumber daya air. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember dalam melaksanakan tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember :

  1. Perumusan kebijakan dalam penyusunan program penyelenggaraan infrastruktur jalan, jembatan, bangunan pelengkap jalan, dan pengembangan sumber daya air berupa jaringan irigasi dan bangunan pelengkap lainnya;
  2. Pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, bangunan pelengkap jalan, jaringan irigasi dan bangunan pelengkap lainnya, dan tangkis sungai;
  3. Pelaksanaan rehabilitasi dan pemeliharaan infrastruktur jalan, jembatan, bangunan pelengkap jalan, jaringan irigasi dan bangunan pelengkap lainnya, dan tangkis sungai;
  4. Pembinaan, pembimbingan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur jalan, jembatan, bangunan pelengkap jalan, jaringan irigasi dan bangunan pelengkap lainnya, dan tangkis sungai;
  5. Pengendalian, pengawasan, dan rekomendasi terhadap pemanfaatan ruang milik jalan dan sempadan sungai di luar fungsinya; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

Berita Terbaru

Pelatihan Lapangan PAKSI Bagi Pelatih oleh KEMENPUPR

Terposting pada tanggal 2021-12-29 04:02:17

Baca Selengkapnya...
Survei Permohonan Peil Banjir Di Sumbersari Dan Patrang

Terposting pada tanggal 2021-12-29 04:01:54

Baca Selengkapnya...
Progres Pemeliharaan Rutin Jembatan Wringinagung Jombang

Terposting pada tanggal 2021-12-29 04:00:54

Baca Selengkapnya...
Monitoring dan Evaluasi 9 Daerah Irigasi Kesepakatan IPDMIP

Terposting pada tanggal 2021-12-29 04:00:29

Baca Selengkapnya...

Tentang Kami


Logo



Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Jember | Privacy and Policy | Terms of Service