(1) Sekretariat mempunyai tugas membantu kepala Dinas dalam
melaksanakan pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan, penatausahaan urusan
keuangan, umum , rumah tangga dan aset, mengkoordinasikaan penyelenggaraan
tugas dinas serta pemberian pelayanan teknis dan administratif kepada kepala dinas
dan semua unsur di lingkungan dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat, mempunyai fungsi:
1. Penghimpunan bahan pelaksanaan program kerja dari bidang-bidang
guna penyusunan laporan tahunan;
2. Pengkoordinasian penyusunan program dan penyelenggaraan tugas –
tugas bidang secara terpadu;
3. Pendistribusi tugas kepada bidang sesuai tugas dan kewenangannya;
4. Pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan program kegiatan
dinas;
5. penghimpunan dan pengkoordinasian penyusunan data informasi,
evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan dinas;
6. Penyelenggaraan analisa kebutuhan barang , analisa kebutuhan
pemeliharaan barang;
7. Pengelolaan dan pemeliharaan barang inventaris dinas,
inventarisir barang, pengamanan serta pemanfaatan barang yang dikuasai oleh
dinas;
8. Pelaksanaan urusan administrasi umum, penatausahaan keuangan dan
barang, penyelenggaraan urusan rumah tangga dinas, perjalanan dinas,
keprotokolan dan hubungan masyarakat;
9. Pengumpulan bahan dan pelaksanaan peningkatan kinerja
organisasi dinas;
10. Pengelolaan retribusi pemakaian kekayaan daerah;
11. Penyusunan laporan
pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.
Terposting pada tanggal 2021-12-29 04:02:17
Baca Selengkapnya...Terposting pada tanggal 2021-12-29 04:01:54
Baca Selengkapnya...Terposting pada tanggal 2021-12-29 04:00:54
Baca Selengkapnya...Terposting pada tanggal 2021-12-29 04:00:29
Baca Selengkapnya...