BIDANG SUMBER DAYA AIR
(1) Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas :
a. Melaksanakan pengelolaan terhadap pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi;
b. menyusun strategi kebijakan operasi dan pemeliharaan, perencanaan dan pelaksanaan penyediaan air irigasi;
c. menyelenggarakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, saluran drainase, dan bangunan pelengkapnya;
d. merencanakan dan menetapkan tata tanam;
e. melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap kegiatan irigasi tersier dan penyuluhan pengairan; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Sumber Daya Air, mempunyai fungsi meliputi:
a. penyiapan dan pengumpulan bahan dalam rangka penyusunan program, kegiatan, dan estimasi biaya pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, drainase, serta bangunan pelengkapnya;
b. pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, drainase, serta bangunan pelengkapnya;
c. pengawasan, pengendalian, pembinaan, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, drainase, serta bangunan pelengkapnya;
d. pemantauan dan identifikasi dampak serta manfaat pembangunan dan rehabilitasi sumber daya air dan lingkungan;
e. penyusunan program operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, drainase, dan bangunan pelengkapnya;
f. pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, drainase, dan bangunan pelengkapnya;
g. perencanaan dan penetapan Rencana Tata Tanam dan pembagian air irigasi;
h. perencanaan dan pelaksanaan penyediaan air irigasi;
i. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, dan bangunan pelengkapnya;
j. pengelolaan hidrologi dan penyediaan irigasi;
k. pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pembangunan dan perbaikan irigasi tersier;
l. pelaksanaan pembinaan, pelatihan, dan penyuluhan pengairan dan pemantauan serta evaluasi pemanfaatan serta dampak pembangunan sumber daya air;
m. penyusunan inventarisasi jaringan irigasi yang dikelola oleh masyarakat / HIPPA; dan
n. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.