× Beranda Media Berita

BIDANG SUMBER DAYA AIR



(1) Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas :

a. Melaksanakan pengelolaan terhadap pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi;

b. menyusun strategi kebijakan operasi dan pemeliharaan, perencanaan dan pelaksanaan penyediaan air irigasi;

c. menyelenggarakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, saluran drainase, dan bangunan pelengkapnya;

d. merencanakan dan menetapkan tata tanam;

e. melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap kegiatan irigasi tersier dan penyuluhan pengairan; dan

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Sumber Daya Air, mempunyai fungsi meliputi:

a. penyiapan dan pengumpulan bahan dalam rangka penyusunan program, kegiatan, dan estimasi biaya pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, drainase, serta bangunan pelengkapnya;

b. pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, drainase, serta bangunan pelengkapnya;

c. pengawasan, pengendalian, pembinaan, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, drainase, serta bangunan pelengkapnya;

d. pemantauan dan identifikasi dampak serta manfaat pembangunan dan rehabilitasi sumber daya air dan lingkungan;

e. penyusunan program operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, drainase, dan bangunan pelengkapnya;

f. pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, drainase, dan bangunan pelengkapnya;

g. perencanaan dan penetapan Rencana Tata Tanam dan pembagian air irigasi;

h. perencanaan dan pelaksanaan penyediaan air irigasi;

i. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, dan bangunan pelengkapnya;

j. pengelolaan hidrologi dan penyediaan irigasi;

k. pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pembangunan dan perbaikan irigasi tersier;

l. pelaksanaan pembinaan, pelatihan, dan penyuluhan pengairan dan pemantauan serta evaluasi pemanfaatan serta dampak pembangunan sumber daya air;

m. penyusunan inventarisasi jaringan irigasi yang dikelola oleh masyarakat / HIPPA; dan

n. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.


Berita Terbaru

Pelatihan Lapangan PAKSI Bagi Pelatih oleh KEMENPUPR

Terposting pada tanggal 2021-12-29 04:02:17

Baca Selengkapnya...
Survei Permohonan Peil Banjir Di Sumbersari Dan Patrang

Terposting pada tanggal 2021-12-29 04:01:54

Baca Selengkapnya...
Progres Pemeliharaan Rutin Jembatan Wringinagung Jombang

Terposting pada tanggal 2021-12-29 04:00:54

Baca Selengkapnya...
Monitoring dan Evaluasi 9 Daerah Irigasi Kesepakatan IPDMIP

Terposting pada tanggal 2021-12-29 04:00:29

Baca Selengkapnya...

Tentang Kami


Logo



Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Jember | Privacy and Policy | Terms of Service