× Beranda Media Berita

BIDANG KOORDINASI DAN PEMBINAAN INFRASTRUKTUR DESA


(1) Bidang Koordinasi dan Pembinaan Infrastruktur Desa mempunyai tugas melaksanakan Koordinasi dan Pembinaan terhadap Infrastruktur Desa baik dalam kebinamargaan dan sumber daya air serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Koordinasi dan Pembinaan Infrastruktur Desa mempunyai fungsi:

a. Penyiapan pedoman baik teknis maupun pelaksanaan pembangunan infrastruktur pedesaan

b. Pelaksanaan kegiatan pengkoordinasian dan pembinaan pembangunan / pemeliharaan infrastuktur Desa;

c. Monitoring, pengendalian, dan pengevaluasian kegiatan pembangunan / pemeliharaan infrastuktur Desa ; dan

d. Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.



Berita Terbaru

Pelatihan Lapangan PAKSI Bagi Pelatih oleh KEMENPUPR

Terposting pada tanggal 2021-12-29 04:02:17

Baca Selengkapnya...
Survei Permohonan Peil Banjir Di Sumbersari Dan Patrang

Terposting pada tanggal 2021-12-29 04:01:54

Baca Selengkapnya...
Progres Pemeliharaan Rutin Jembatan Wringinagung Jombang

Terposting pada tanggal 2021-12-29 04:00:54

Baca Selengkapnya...
Monitoring dan Evaluasi 9 Daerah Irigasi Kesepakatan IPDMIP

Terposting pada tanggal 2021-12-29 04:00:29

Baca Selengkapnya...

Tentang Kami


Logo



Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Jember | Privacy and Policy | Terms of Service