BIDANG PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN JEMBATAN
(1) Bidang Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi dan/atau pemeliharaan jembatan, pengendalian mutu dan hasil pelaksanaan pekerjaan. serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan mempunyai fungsi meliputi:
1. Penyiapan dan pengumpulan bahan dalam rangka penyusunan estimasi biaya pelaksanaan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, dan/atau pemeliharaan jembatan ;
2. Pelaksanaan kegiatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi dan/atau pemeliharaan jembatan ;
3. Penelitian dan pengkajian dokumen teknis, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi dan/atau pemeliharaan jembatan ;
4. Pembinaan, pengendalian, pengevaluasian dan pelaporan kegiatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi dan/atau pemeliharaan jembatan ; dan
5. Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.