× Beranda Media Berita

BIDANG PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN JALAN DAN DRAINASE


  1. Bidang Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Dan Drainase mempunyai tugas melaksanakan tugas merencanakan, membangun /meningkatkan serta memelihara jalan dan drainase serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Dan Drainase mempunyai fungsi meliputi:
    1. penyiapan dan pengumpulan bahan dalam rangka penyusunan program, kegiatan, dan estimasi biaya pelaksanaan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, dan pemeliharaan di bidang infrastruktur jalan;
    2. pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan/atau peningkatan infrastruktur jalan;
    3. penelitian dan pengkajian dokumen teknis, pembinaan, dan pengawasan kegiatan pengadaan tanah, pembangunan dan/atau peningkatan infrastruktur, serta rehabilitasi dan/atau pemeliharaan infrastruktur jalan;
    4. pengevaluasian dan pelaporan kegiatan pengadaan tanah, pembangunan dan/atau peningkatan infrastruktur, serta rehabilitasi dan/atau pemeliharaan infrastruktur jalan; dan
    5. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.



Berita Terbaru

Pelatihan Lapangan PAKSI Bagi Pelatih oleh KEMENPUPR

Terposting pada tanggal 2021-12-29 04:02:17

Baca Selengkapnya...
Survei Permohonan Peil Banjir Di Sumbersari Dan Patrang

Terposting pada tanggal 2021-12-29 04:01:54

Baca Selengkapnya...
Progres Pemeliharaan Rutin Jembatan Wringinagung Jombang

Terposting pada tanggal 2021-12-29 04:00:54

Baca Selengkapnya...
Monitoring dan Evaluasi 9 Daerah Irigasi Kesepakatan IPDMIP

Terposting pada tanggal 2021-12-29 04:00:29

Baca Selengkapnya...

Tentang Kami


Logo



Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Jember | Privacy and Policy | Terms of Service