× Beranda Media Berita

BIDANG DATA DAN PERENCANAAN ASET INFRASTRUKTUR


(1) Bidang Data dan Perencanaan Aset Infrastruktur mempunyai tugas:

a. Melaksanakan tugas penyiapan data perencanaan aset infrastruktur kebinamargaan dan sumber daya air yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Jember;
b. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Data dan Perencanaan Aset Infrastruktur mempunyai fungsi meliputi :

a. penginventarisasian aset infrastruktur bidang kebinamargaan dan sumber daya air;
b. pemuktahiran data aset infrastruktur bidang kebinamargaan dan sumber daya air secara berkala;
c. penyusunan dokumen leger jalan;
d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan
e. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.

Berita Terbaru

Pelatihan Lapangan PAKSI Bagi Pelatih oleh KEMENPUPR

Terposting pada tanggal 2021-12-29 04:02:17

Baca Selengkapnya...
Survei Permohonan Peil Banjir Di Sumbersari Dan Patrang

Terposting pada tanggal 2021-12-29 04:01:54

Baca Selengkapnya...
Progres Pemeliharaan Rutin Jembatan Wringinagung Jombang

Terposting pada tanggal 2021-12-29 04:00:54

Baca Selengkapnya...
Monitoring dan Evaluasi 9 Daerah Irigasi Kesepakatan IPDMIP

Terposting pada tanggal 2021-12-29 04:00:29

Baca Selengkapnya...

Tentang Kami


Logo



Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Jember | Privacy and Policy | Terms of Service