× Beranda Media Berita

BIDANG ALAT BERAT DAN LABORATORIUM KONSTRUKSI


(1) Bidang Alat Berat dan Laboratorium Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan tugas di bidang alat berat dan laboratorium konstruksi serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Alat Berat dan Laboratorium Konstruksi mempunyai fungsi meliputi :

a. penyusunan rencana kebutuhan akan alat berat dan laboratorium konstruksi dalam rangka pelaksanaan tugas Dinas;

b. pelaksanaan tata usaha barang kendaraan dan alat berat dan laboratorium konstruksi serta tata usaha pendapatan/retribusi kendaraan, alat berat dan laboratorium konstruksi;

c. pelaksanaan pengadaan, pembinaan, penggunaan, penggudangan, serta pemeliharaan kendaraan dan alat berat;

d. Pelaksanaan pengadaan, pembinaan, penggunaan, dan pemeliharaan sarana prasarana dan bahan laboratorium konstruksi;

e. penyiapan perbekalan untuk penyusunan alokasi serta pengaturan pendistribusian kendaraan dan alat berat;

f. pemrosesan peminjaman penggunaan kendaraan dan alat berat bagi perorangan/badan usaha dan jasa usaha pengujian konstruksi di laboratorium konstruksi;

g. penataan dan perbaikan kendaraan, alat berat dan sarana prasarana laboratorium konstruksi; dan

h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang; dan

i. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.


Berita Terbaru

Pelatihan Lapangan PAKSI Bagi Pelatih oleh KEMENPUPR

Terposting pada tanggal 2021-12-29 04:02:17

Baca Selengkapnya...
Survei Permohonan Peil Banjir Di Sumbersari Dan Patrang

Terposting pada tanggal 2021-12-29 04:01:54

Baca Selengkapnya...
Progres Pemeliharaan Rutin Jembatan Wringinagung Jombang

Terposting pada tanggal 2021-12-29 04:00:54

Baca Selengkapnya...
Monitoring dan Evaluasi 9 Daerah Irigasi Kesepakatan IPDMIP

Terposting pada tanggal 2021-12-29 04:00:29

Baca Selengkapnya...

Tentang Kami


Logo



Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Jember | Privacy and Policy | Terms of Service